Jika hati ini seringkali jengkel,
Jadikan ia jernih sejernih XL,
Jika hati ini seringkali iri,
Jadikan ia cerah secerah MENTARI,
Jika hati ini seringkali dendam
Jadikan ia penuh kemesraan FREN
Jika hati ini seringkali dengki
Jadikan ia penuh SIMPATI
Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Ya Ramadhan
Bebaskan Diri dari ROAMING dosa,
Raihlah HOKI
Raihlah JEMPOL dari Ilahi
Minggu, 07 Agustus 2011
Rabu, 22 Juni 2011
Pasti Kamu Suka
Berbagai makanan yang ada di Tarakan hampir semua masyarakat mengatakan bahwa tujuan utama jalan dan makan adala KFC. Pasti Kamu sukakaaaaaaaaaaaaaaaaN....
Enaknya Jadi Guru
Guru merupakan Abdianku yang selalu ku gebu. Hingga Aku Harus Korbankan Waktu untuk muridku. Agar Mereka kelak Menjadi Anak yang bisa berguna bagi nusa bangsa.
Selasa, 21 Juni 2011
SAJAK INDAH UNTUK IBU Tjandra DAN Bapak Santoso
Lamunanku melukis indah tentang mu.
senyapnya malam takkan jua menghitung jasa-jasamu
debur luapan ombak,takkan mampu menandingi kasih dan sayangmu.
Aku putra kecilmu yang dulu kau puja dengan tangis bahagia mu.
kini bergelut dngan kerasnya hidup,lepas dari timangan mu. hingga tak ku sadari intaian maut ku sendiri.
OH...IBUKU.,WAHAI...AYAHKU!,...
semat kanlah RIDHOmu untukku.supaya TUHAN mencintaiku,.karna TUHAN meminta bersyukurku kepadaNYA dan juga kepada mu.
Tangis dalam doaku termohon maghfiroh untukmu.
sujud syukurku ...karna kau punya paras yang cantik dalam hatimu.
cucuran keringatku ingin membalas cinta kasihmu.
WAHAI...pelita-pelitaku .beri putramu kesempatan untuk menjadi SHOLEH bagimu
senyapnya malam takkan jua menghitung jasa-jasamu
debur luapan ombak,takkan mampu menandingi kasih dan sayangmu.
Aku putra kecilmu yang dulu kau puja dengan tangis bahagia mu.
kini bergelut dngan kerasnya hidup,lepas dari timangan mu. hingga tak ku sadari intaian maut ku sendiri.
OH...IBUKU.,WAHAI...AYAHKU!,...
semat kanlah RIDHOmu untukku.supaya TUHAN mencintaiku,.karna TUHAN meminta bersyukurku kepadaNYA dan juga kepada mu.
Tangis dalam doaku termohon maghfiroh untukmu.
sujud syukurku ...karna kau punya paras yang cantik dalam hatimu.
cucuran keringatku ingin membalas cinta kasihmu.
WAHAI...pelita-pelitaku .beri putramu kesempatan untuk menjadi SHOLEH bagimu
DO'A UNTUK IBU DAN AYAHKU
Wahai Ibu, Engkau laksana cahaya yang menerangi kehidupanku, tanpa lelah slalu mencurahkan tenagamu untuk membesarkan anak-anakmu, tanpa pamrih engkau mendidik anak-anakmu mulai dari dalam rahim hingga sekarang, tanpa sungkannya engkau mengkuras pikiran yang tak pernah lelah untuk menunjukkan jalan yang benar.
Wahai Ayah, Engkau adalah laksana sebuag p tudung payung yang slalu melindungi kami dari runtuhan hujan, tanpa lelah engkau selalu habiskan hidupmu untuk membiayai kehidupan ini, tidak takut engkau membela dan menuntun kami dari setiap jejak kehidupan, tanpa egois slalu menunjukkan arti kehidupan.
Tuhan masukkan kedua orang tuaku kedalam golongan orang yang selamat
Tuhan tabahkanlah kedua hati orang tuaku
Tuhan jagalah kedua orang tuaku semoga tetap slalu di jalanMu
Tuhan hindarkan mereka dari panas apiMu
Tuhan masukkanlah mereka ke dalam ruang surgaMu.
Wahai Ayah, Engkau adalah laksana sebuag p tudung payung yang slalu melindungi kami dari runtuhan hujan, tanpa lelah engkau selalu habiskan hidupmu untuk membiayai kehidupan ini, tidak takut engkau membela dan menuntun kami dari setiap jejak kehidupan, tanpa egois slalu menunjukkan arti kehidupan.
Tuhan masukkan kedua orang tuaku kedalam golongan orang yang selamat
Tuhan tabahkanlah kedua hati orang tuaku
Tuhan jagalah kedua orang tuaku semoga tetap slalu di jalanMu
Tuhan hindarkan mereka dari panas apiMu
Tuhan masukkanlah mereka ke dalam ruang surgaMu.
SANTOSA DAN TJANDRA KATJANA
Sepasang suami istri ini merupakan orang yang paling mulia dalam memelihara anak anaknya. karena tampak dan bisa kita lihat semua, tiada anak anaknya yang berani dan semua patuh akan perkataan Orang tuanya. untuk itu wahai orang Tua Desa Ardimulyo cotohlah mereka dalam mendidik anak-anak. Walau, SANTOSA DAN TJANDRA KATJANA ini merupakan Pekerja Tani dulunya yang di terpa oleh orang-orang yang tidak suka akan kehidupan dan banyak mengatakan tidak bisa memberi makan, pada anak-anaknya tapi itu semua merupakan semangat bagi sepasang suami istri ini. dan sekarang dapat kita lihat, Anak Pertama Rahmad Adi Kusuma Menjadi Pegawai Negeri Sipil, anak kedua. Rahmad Sami jaya Sebagai jasa Pelayan Masyarakat. di desanya. ketiga Rahmad Winarso. Sebagai Guru Abdi Masa depan sebagai Penerus Ky Hajar Dewantoro. ke empat. Rachmad Sandang Sebagai Pengaman di wilayah kerjannya. kelima Rachmad Tirto WonoSebagai tenaga Tata Usaha di sekola Faforit SMA 1 Tanjung Palas Utara. Ke enam Rachmad Joko Alamsyah. Sebagai stap batu bara yang berada didesanya semua itu hasil dari keuletannya. Ketujuh Rachmad Rhoma Dani. Sebagai Perwakilan Dari desanya dikirim Ke Samarinda Untuk Meneruskan Skillnya dan solusi bagi masyarakat Sekitar Untuk mempermuda pengambilan barang yang tidak Memungkinkan di bayar tunai. dan di tambah anak yang datang dari Surabaya Eko Novianto Sebagai Pengaman bagi Masyarakat Sekitar. Untuk itu warga desa Ardimulyo Contohlah keluarga SANTOSA DAN TJANDRA KATJANA
PROFIL PERANGKAT DESA ARDI MULYO
PROFIL KEPALA DESA DAN KAUR-KAUR PEMERINTAHANDESA ARDI MULYO KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA
KABUPATEN BULUNGAN
1. KEPALA DESA ARDI MULYO
MIDKHOL HUDA, S.E
(Kepala Desa Ardi Mulyo 2010-1015)
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang menjadi kewenangannya, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan serta melaksanakan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai fungsi :
a. Pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Membuat dan menetapkan Keputusan Kepala Desa
e. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
f. Membina kehidupan masyarakat Desa
g. Membina perekonomian Desa
h. Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
i. Mewakili desanya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
j. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
l. Membina dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya; dan
m. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
n. Melakukan tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
Kepala Desa berhak :
a. Mengajukan pencalonan Perangkat Desa kepada BPD;
b. Mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa;
d. Mewakili Desanya dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama;
e. Mendapatkan tunjangan penghasilan sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kewajiban Kepala Desa Ardi Mulyo
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Memelihara dan menjaga asset dan atau barang inventaris pemerintah desa .
l. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
m. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
n. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
o. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
p. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban diatas, Kepala Desa juga mempunyai kewajiban :
a. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati;
b. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD; dan
c. menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
Laporan digunakan oleh Bupati melalui Camat sebagai dasar dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Laporan akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Larangan Kepala Desa Ardi Mulyo
Kepala Desa dilarang :
a. Menjadi pengurus partai politik;
b. Merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan lainya di desa bersangkutan;
c. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
d. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan Kepala Daerah;
e. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat lain;
f. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. Melakukan tindakan yang berakibat dapat merugikan keuangan negara;
h. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.
2. Sekretaris Desa
Sekretariat Desa Santoso yang memiliki Anak 7 Laki laki semua
Sekretariat Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi desa yang meliputi : administrasi pemerintahan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Desa mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana, pengendalian, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
b. pelaksanaan pengurusan Administrasi Keuangan, Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Rumah Tangga
c. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang Administrasi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
d. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan melakukan urusan administrasi keuangan dan urusan administrasi umum serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh pamong desa
f. pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pamong desa
g. pengumpulan bahan atau mengevaluasi data dan merumuskan program-program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas Pemerintah Desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
h. pelaksanaan pemantauan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
i. penyusunan program kerja tahunan dan pelaporannya
j. pelaksanaan pelaksanaan administrasi pertanahan
Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa Kepala Urusan.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa sebagai unsur staf membantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
b. Melaksanakan urusan keuangan
c. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dan
d. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan
Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Sebagai Pelaksana administrasi pemerintahan
b. Sebagai Pelaksana administrasi pembangunan
c. Sebagai Pelaksana administrasi kemasyarakatan, dan
d. Sebagai Pelaksana pemberian pelayanan administratif kepada masyarakat, Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
3. Kepala Urusan
Kepala Urusan Pemerintahan
Ahmad Roehan
(Kepala Urusan Pemerintahan 2010-1015)
Kaur pemerintahan Desa Ardi Mulyo pada saat ini dijabat oleh :
Nama : Ahmad Roehan
Tempat Tanggal Lahir : Magelang, 04 Juni 1976
Bangsa : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal Sekarang : Rt. 1 RW. II Desa Ardi Mulyo
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya :
1. Kepala Urusan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
2. Kepala Urusan dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Kepala Urusan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada foint 1 dan 2 diatas mempunyai fungsi :
a. Pelaksana administrasi kegiatan-kegiatan urusan sesuai bidang tugasnya masing-masing, dan
b. Pelaksana pemberian pelayanan administratif kepada masyarakat, Sekretaris Desa dan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Kepala urusan pemerintahan, mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan ketentraman dan ketertiban
b. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat
c. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan ketentraman dan ketertiban
d. Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrarian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil
f. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban
g. Mengadakan pendataan dan pencatatan pengurusan tentang kelahiran, kematian, nikah, talak, cerai dan rujuk
h. Membantu pengawasan/penanggulangan tindak perjudian
i. Menginventarisir kekayaan desa atan Tanah kas desa, dan
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
Kepala Urusan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Keuangan dan Umum
Muhammad Suwardi
(Kepala Urusan Keuangan dan Umum 2010-2015)
Kaur Umum pada saat ini dijabat oleh :
Nama : Muhammad Suwardi
Tempat tanggal lahir : Barru, 25 Desember 1968
Bangsa : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal sekarang : Rt. 1 RW. II Desa Ardi Mulyo
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya :
1. Kepala Urusan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
2. Kepala Urusan dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa memalui Sekretaris Desa.
Kepala Urusan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada foint 1 dan 2 diatas mempunyai fungsi :
a. Pelaksana administrasi kegiatan-kegiatan urusan sesuai bidang tugasnya masing-masing, dan
b. Pelaksana pemberian pelayanan administratif kepada masyarakat, Sekretaris Desa dan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Tugas urusan keuangan :
a. Mengolah administrasi keuangan dan melaksanakan pembukuan secara teratur
b. Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran upah gaji Perangkat Desa
c. Membantu kelancaran pemasukan pendataan daerah
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang keuangan
e. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan keuangan, dan
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
Tugas urusan umum :
a. Menyelenggarakan surat menyurat
b. Mengatur, menata dan menyiapkan surat-surat yang dimintakan tandatangan Kepala Desa / Sekretaris Desa
c. Mengatur rumah tangga Sekretaris Desa, mengurus pemeliharaan, kebersihan kantor desa dan juga apabila ada tamu-tamu
d. Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip buku-buku, inventaris, dokumen-dokumen, mengurus absensi perangkat desa, memberikan pelayanan administrasi semua urusan
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya
f. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan administrasi desa
g. Menyiapkan dan menyusun program kegiatan generasi muda dan olah raga
h. Mengadakan usaha-usaha untruk menghimpun dana sosial untuk kepentingan sosial
i. Membantu pengawasan tuna wisma dan tuna sosial
j. Melaksanakan pembinaan dibidang keluarga berencana, kesehatan masyarakat, kerukunan beragama, memelihara tempat-tempat bersejarah dan ibadah
k. Melaksanakan pengawasan terhadap petugas PPPN ( Pembantu Pegawai Pencatat Nikah )
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa maupun Kepala Desa
Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
Muji
(Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan 2010-2015)
Dalam bidang ekonomi dan pembangunan, ditangani oleh Kaur Ekonomi dan Pembangunan yang pada saat ini dijabat oleh :
Nama : Muji
Tempat tanggal lahir : Magelang, 27 Agustus 1966
Bangsa : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal sekarang : Rt. 2 RW. II Desa Ardi Mulyo
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya :
1. Kepala Urusan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
2. Kepala Urusan dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Kepala Urusan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada foint 1 dan 2 diatas mempunyai fungsi :
a. Pelaksana administrasi kegiatan-kegiatan urusan sesuai bidang tugasnya masing-masing, dan
b. Pelaksana pemberian pelayanan administratif kepada masyarakat, Sekretaris Desa dan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Tugas Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan
1. Bidang Perekonomian :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan
b. Melakukan bimbingan dibidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian dan pembangunan
c. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan
d. Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan
e. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan
f. Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di desa
g. Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) / Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LMD ) atau dengan sebutan lainnya
h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian & pembangunan
i. Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya
j. Melaksanakan pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
2. Bidang Pembangunan
a. Mengadakan pendataan dan pencatatan pengurusan tentang nikah, talak, cerai dan rujuk
b. Menyiapkan dan menyusun program kegiatan generasi muda dan olah raga
c. Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya
d. Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk kepentingan sosial
e. Membantu pengawasan / penanggulangan tindak pidana perjudian, gelandangan dan tuna sosial
f. Membantu pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, keluarga berencana, kesehatan masyarakat, kerukunan beragama, memelihara tempat-tempat bersejarah dan tempat-tempat ibadah
g. Melaksanakan pengawasan terhadap petugas PPPN ( Pembantu Pegawai Pencatat Nikah )
h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat, dan
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)